BEKASI.POJOKSATU.ID - Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, bukan sekadar monumen biasa.

Bangunan tersebut kini tercatat sebagai salah satu dari 34 objek diduga cagar budaya di Kabupaten Bekasi dan direncanakan naik status menjadi cagar budaya resmi pada 2026.

Penetapan ODCB itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.430-DISBUDPORA/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Dani Ramdan pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Satpol PP Minta Warga Aktif Lapor THM Bandel Saat Ramadan, Aduan Dijamin Langsung Ditindak

Status tersebut menegaskan bahwa Tugu Bambu Runcing memiliki nilai historis dan budaya yang penting bagi daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan Tugu Bambu Runcing termasuk dalam daftar ODCB yang diprioritaskan untuk ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya tahun ini.

“Rencananya tahun ini ada lima ODCB yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya, termasuk Tugu Bambu Runcing,” ujar Roro, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Verifikasi Data Mudik Gratis Kota Bekasi 2026

Menurutnya, meskipun saat ini masih berstatus ODCB, perlindungan terhadap tugu tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang sama dengan cagar budaya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ODCB adalah benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga memenuhi kriteria cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun belum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Artinya, meskipun belum berstatus final sebagai cagar budaya, objek tersebut tetap mendapatkan perlakuan perlindungan yang ketat.

Kriterianya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.

“ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Jadi tidak bisa sembarangan dilakukan perubahan atau pemugaran tanpa pendampingan ahli,” tegas Roro.

Keberadaan Tugu Bambu Runcing sendiri dinilai sebagai simbol perjuangan dan identitas lokal.

Monumen ini menjadi penanda sejarah sekaligus pengingat nilai-nilai patriotisme yang hidup di tengah masyarakat Bekasi.

Baca Juga: Setiap Hujan Pasti Banjir, Ini Penyebab Jalan Sudirman Bekasi Tak Pernah Tuntas

Roro menambahkan, proses peningkatan status dari ODCB menjadi cagar budaya memerlukan kajian mendalam oleh tim ahli cagar budaya.

Tim tersebut akan melakukan penelitian, verifikasi, serta rekomendasi sebelum penetapan resmi dilakukan oleh kepala daerah.

Dengan rencana kenaikan status tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian sejarah semakin meningkat.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 2 Toko di Taman Kebalen

Penetapan sebagai cagar budaya nantinya juga akan memperkuat posisi Tugu Bambu Runcing dalam register nasional pelestarian budaya.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa warisan sejarah bukan hanya peninggalan fisik, tetapi bagian dari identitas daerah yang harus dijaga bersama.

Jika resmi ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026, Tugu Bambu Runcing akan menjadi salah satu simbol penting perjalanan sejarah Kabupaten Bekasi yang diakui dan dilindungi secara hukum.***