BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mencatat data sepanjang 2024.
Data tersebut menunjukan UPTD di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi tersebut menangani total 293 kasus.
Kasus itu terdiri atas kasus perempuan sebanyak 109 laporan dan 184 kasus anak.
Baca Juga: Pramuka Tambun Selatan Adakan Kemah Bakti 2024 di Situ Cibeureum
Grafik yang dibagikan pada akun Instagram @uptdppa_kab.bks menunjukkan laporan paling banyak masuk pada Mei sebanyak 31 laporan disusul bulan Januari 30 laporan masuk.
Sementara dari laporan yang masuk, paling banyak berasal dari Tambun Selatan 44 kasus, disusul Cikarang Utara dan Cikarang Selatan 25 kasus.
Jadi, rata-rata per bulan UPTD PPA mendapat 24 laporan kasus perempuan dan anak.
Jika dibandingkan data tahun 2023, kasus yang ditangani UPTD PPA naik 24 kasus. Pada tahun 2023, UPTD PPA menangani 269 kasus, terdiri atas 112 kasus perempuan dan 157 kasus anak.
Kasus apa saja yang ditangani UPTD PPA?
Kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, seperti pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, perundungan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus dengan korban perempuan dan anak.
Bagaimana cara melapor?
Bagi Anda yang melihat, mengalami, atau mendengar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa langsung melapor lewat hotline Whatsapp pada nomor 081268400900 atau datang langsung ke Ruko El Premio nomor 21, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.***




