BEKASI.POJOKSATU.id - Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menyampaikan sebuah usulan pada momen Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) di GOR PB Al Jihad, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia mengusulkan agar warga Desa Burangkeng terbebas dari biaya pengangkutan sampah. Usulan ini disambut baik oleh masyarakat Desa Burangkeng.
"Harapan saya bagi warga di perumahan ini, karena kita memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), maka pengangkutan sampah bagi warga di perumahan maupun di kampung seharusnya gratis," tutur Nemin.
Baca Juga: Begini Cara Desa Burangkeng Cegah Kasus Stunting
Lanjut dia, baik warga di perumahan maupun di perkampungan harus terbebas dari biaya tersebutm
Dia pun menjelaskan alasan di balik usulannya, yaitu karena Burangken menjadi satu-satunya desa yang dijadikan tempat pembuangan sampah untuk 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
"Jika pengangkutan dilakukan oleh swasta, pembayaran masuk ke rekening desa, dan setiap bulan kita yang membayar untuk pengangkutan sampah," kata dia.
Nemin merasa bahwa kompensasi saat ini hanya diberikan kepada warga yang terdampak langsung di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, sementara seluruh warga desa merasakan dampak bau dan lalu lintas mobil sampah.
Baca Juga: Satgas Stunting Desa Burangkeng Berhasil Tekan Kasus Stunting
Nemin menyoroti mengapa warga desa harus membayar biaya pengangkutan sampah, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).***




