BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinamika politik nasional terkait wacana perubahan sistem Pilkada mulai berdampak hingga ke daerah.
KPU Kabupaten Bekasi menyatakan masih menunggu keputusan final dari pemerintah dan DPR RI terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.
Wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat dan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Layanan Publik Masuk Mall, Ribuan Warga Manfaatkan MPP di Lotte Mart dan Aeon Mall
Belum adanya kepastian regulasi membuat penyelenggara pemilu di daerah belum bisa mengambil langkah lebih jauh dalam persiapan tahapan Pilkada ke depan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menegaskan bahwa pihaknya berada pada posisi menunggu dan patuh terhadap keputusan yang akan ditetapkan oleh pembuat kebijakan di tingkat nasional.
Menurutnya, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan.
Baca Juga: Masjid Bukan Sekadar Tempat Ibadah, DMI Tambun Selatan Dorong Pusat Peradaban Umat
“Pada prinsipnya kami melihat bahwa Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada ini masih dalam bahasan di DPR, kami menunggu hal tersebut dengan sangat baik,” ujar Ali Rido.
Ali menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bekasi akan menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan aturan baku yang nantinya ditetapkan oleh KPU RI setelah regulasi disahkan.
Ia memastikan sikap netral dan profesional tetap menjadi pegangan utama lembaganya.
Baca Juga: Pintu Terkunci dan Bau Menyengat, Ini Kronologi Penemuan Mayat Pegawai RSPAU di Pondok Gede
“Kami penyelenggara, ketika sudah menerima aturan baku yang telah ditetapkan, kami akan jalankan,” katanya.
Meski bersikap menunggu, Ali mengakui bahwa dinamika politik di tingkat nasional memiliki konsekuensi langsung bagi daerah.
Wacana Pilkada tidak langsung dengan alasan efisiensi anggaran dinilai membawa implikasi besar terhadap praktik demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Ali, Pilkada bukan semata persoalan teknis pemilihan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
Perubahan sistem pemilihan, kata dia, perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kedaulatan rakyat.
Baca Juga: ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi Resmi Beroperasi, Destinasi Baru Gaya Hidup Modern
“Sejatinya ada dua hal yang sangat substansi, efisiensi atau menggadaikan kedaulatan rakyat sesuai dengan asas pemilu itu sendiri, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk bisa dimaknai secara luas,” tegasnya.
Hingga kini, daerah seperti Kabupaten Bekasi hanya bisa menunggu arah kebijakan politik nasional yang sedang digodok di Senayan.
Keputusan yang diambil DPR dan pemerintah pusat nantinya akan menjadi penentu bagaimana Pilkada dilaksanakan, sekaligus menentukan sejauh mana masyarakat daerah tetap dilibatkan secara langsung dalam proses demokrasi lokal.***




