BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilik lahan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Namah dan Wandi, menegaskan akan menolak rencana eksekusi lahan mereka yang terdampak proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 apabila belum tercapai kesepakatan terkait harga dan mekanisme pembayaran.
Meski belum ada persetujuan mengenai nilai ganti rugi, pihak pengadilan telah melakukan pengukuran lahan milik mereka. Proses tersebut, menurut keluarga, berlangsung dengan pengawalan puluhan personel keamanan sehingga menimbulkan rasa tertekan.
Perwakilan keluarga, Asep Suwandi, mengatakan pihaknya keberatan dengan nilai kompensasi yang ditawarkan. Ia menyebut harga yang diajukan untuk pembebasan lahan hanya sebesar Rp400 ribu per meter persegi, angka yang menurutnya jauh dari nilai yang wajar.
“Kami belum bisa menerima harga yang mereka tentukan. Sementara itu kami justru dihadapkan pada rencana eksekusi. Bagi masyarakat kecil seperti kami, mencari keadilan sangat sulit,” ujar Asep, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi karena tidak sebanding dengan harga tanah di sekitar lokasi. Bahkan, menurutnya, lahan yang berdampingan dengan tanah mereka dihargai sekitar Rp2 juta per meter persegi.
“Lokasinya berdempetan dengan tanah kami, tapi harganya bisa sampai dua juta. Kami juga tidak pernah melakukan perlawanan, namun mereka datang dengan membawa banyak aparat,” tambah dia.
Asep menegaskan dirinya dan keluarga tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Mereka hanya berharap pemerintah memberikan ganti rugi yang layak sehingga dapat membeli lahan pengganti.
Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi, meminta pihak-pihak terkait untuk memperhatikan aspirasi warga yang masih keberatan terhadap nilai kompensasi lahan.
Menurutnya, penolakan saat ini hanya terjadi pada lima bidang tanah. Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog yang adil dan manusiawi tanpa memaksakan eksekusi kepada warga yang belum sepakat.***




