BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Desa Tamansari menampung aspirasi masyarakat terkait mekanisme pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat, Ketua BPD Tamansari Mela Mustofa, serta warga yang menginginkan proses pemilihan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Warga mengusulkan adanya mekanisme pemilihan langsung dalam pengisian anggota BPD.

Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat, menjelaskan bahwa hasil kesepakatan sementara tetap menggunakan sistem perwakilan tokoh masyarakat, namun jumlah tokoh yang dilibatkan akan diperbanyak.

“Tadi sudah disepakati tetap perwakilan tokoh, cuma tokohnya nanti dibanyakin, jadi tidak per-KK atau per-DPT. Nanti panitia atau yang mengatur. Kepala Desa tidak akan masuk ke ranah itu,” kata Jahi.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan, Jemaah Calon Haji Bekasi Diminta Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Ia menambahkan, kriteria tokoh yang dapat terlibat dalam proses pemilihan akan diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagai pedoman bagi panitia. Penambahan jumlah tokoh diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan calon anggota BPD.

Sementara itu, Ketua BPD Tamansari, Mela Mustofa, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diakomodasi melalui kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD. Ia menegaskan, proses pengisian BPD tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Di peraturan itu langsung sudah diatur, langsung itu berbeda dengan pemilihan Bupati atau Gubernur. Melainkan langsungnya itu ada dua jalur yaitu musyawarah perwakilan atau memilih langsung tokoh-tokoh yang ditunjuk,” kata Mela.

Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat tidak dimungkinkan karena tidak tercantum dalam regulasi. Pemilihan anggota BPD tidak dilakukan berdasarkan kepala keluarga maupun daftar pemilih tetap.

Baca Juga: 3.346 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bekasi Ikuti Bimbingan Manasik 2026

“Tadi sudah ketemu titiknya, tokoh dan perwakilan diperbanyak. Kalau dulu kan tokohnya hanya satu di setiap unsur. Sekarang itu bisa 4-5 orang sesuai ketersediaan tokoh di wilayah masing-masing,” paparnya.

Ia menambahkan, jumlah tokoh yang dilibatkan maksimal mencapai 500 orang. Nantinya akan dilakukan proses verifikasi serta penyusunan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.