BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 1.034 warga binaan memperoleh remisi. Sebanyak 1.006 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sedangkan 28 orang memperoleh Remisi Umum II.
Dari total penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 warga binaan langsung menghirup udara bebas. Sementara 12 orang lainnya merupakan narapidana yang masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyempatkan berdialog dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang mengaku akan menyelesaikan masa hukumannya dalam waktu sekitar tiga bulan.
Abdul Pahit mengungkapkan banyak perubahan positif yang ia rasakan selama menjalani pembinaan di dalam lapas, terutama dalam kehidupan spiritual.
"Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat," ungkapnya.
Baca Juga: 800 Anggota Pramuka Ikuti Kemah Hari Pramuka ke-65 di Kompleks Pemkot Bekasi
Tri Adhianto mengapresiasi perubahan tersebut. Menurutnya, masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya menjadi waktu menjalani hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Setiawan, warga binaan asal Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengaku tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera berkumpul kembali bersama keluarganya.
Setiawan mengatakan, selama menjalani pembinaan dirinya semakin aktif menjalankan ibadah dan lebih rutin mengikuti kegiatan keagamaan, termasuk beribadah di masjid.
Tri berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ketika kembali ke masyarakat nanti, jadilah orang yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan," ujar Tri.
Ia juga berharap warga binaan yang menerima remisi maupun yang akan segera bebas mampu memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai awal untuk membangun kehidupan baru yang lebih bertanggung jawab dan produktif.***




