POJOKSATU.id - Tak tanggung-tanggung, sebanyak 22 orang yang terkait dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus anggota Polsek Cikarang Barat.
Pelaku itu sudah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri atas berbagai peran, mulai pemetik, eksekutor, hingga penadah.
Kapolres Metro Bekasi Kompol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan mengatakan jaringan kejahatan para pelaku sering beraksi di Kabupaten Bekasi.
Twedi menerangkan jaringan pertama yang melibatkan 17 pelaku yang merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Ya Ampun, Guru TK di Mustikajaya Jadi Korban Curanmor
"Kami melakukan penyelidikan dari para pelaku yang sudah diamankan, kami kemudian mengamankan seorang penadah berinisial IW," jelas Twedi.
Dari tangan penadah, pelaku menjual barang curian kepada sejumlah pengepul lain yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi serta Lampung.
"Total terdapat 6 penadah di Bekasi dan 4 penadah di Lampung," tutur Twedi.
IW, salah seorang pelaku, membawa motor curian kepada penadah menggunakan mobil pikap.
Polisi juga menyita 2 mobil pikap dan 17 motor curian, serta kunci T yang biasa digunakan para pelaku.
BACA JUGA: Marak Curanmor, Polisi Minta Warga Kunci Ganda Kendaraan Bermotor
Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap, kasus dengan modus serupa yang melibatkan 4 orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS, 34 tahun, berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada 3 orang penadah berinisial AG, IH dan SL.
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.
Pelaku curanmor terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




