POJOKSATU.id - Polisi menetapkan 2 orang pelajar sebagai tersangka aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada 27 Juli 2023.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan mereka sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan terhadap 17 pelajar yang ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menerangkan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, Polisi Tangkap 17 Pelaku Tawuran di Rawalumbu

Dani menyebutkan penetapan itu juga berdasarkan dari keterangan para saksi di lokasi dan juga hasil otopsi.

"Sementara ini baru dua orang ditetapkan tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan," ungkap Dani, Kepada pojoksatu.id Senin, 7 Agustus 2023.

Karena hal tersebut mereka terancam tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan karena harus menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Korban Tawuran di Rawalumbu Merupakan Warga Mustikajaya

Polisi menetapkan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 17p Ayat 2 dan 3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," demikian kata dia.

Korban meninggal pada tawuran tersebut bernama Rivaldi Putra, 18 tahun. Sementara rekannya, Muhammad Aulia mengalami luka akibat senjata tajam.***