BEKASI.POJOKSATU.id - Perselisihan antarwarga di kawasan Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang videonya sempat viral di media sosial berakhir secara damai. Sepakat menempuh jalan kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan dan mencabut laporan kepolisian dalam mediasi di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jumat malam, 2 Oktober 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan bahwa insiden yang bermula pada 29 September 2026 tersebut sempat memicu tiga laporan polisi (LP).
 
Dua laporan mencakup dugaan pengeroyokan saling lapor, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan rumah. Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif melalui penyidikan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika dalam keterangan resmi yang diterima oleh redaksi bekasi.pojoksatu.id, Minggu pagi, 4 Oktober 2026.
 

Peristiwa tersebut dipicu dari teguran mengenai suara kendaraan yang dinilai mengganggu, hingga berujung pada cekcok fisik serta kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu pihak pada malam harinya.

Pihak kepolisian menekankan bahwa skema keadilan restoratif ini mengikat kedua pihak untuk mematuhi komitmen bersama demi menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tegas Verdika.***