POJOKSATU.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap DE, 28 tahun. Dia diduga terlibat jaringan ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah).

DE tinggal di Pesona Anggrek, RT 7 RW 27, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di sana dia telah mengontrak selama 6 bulan.

Kini DE telah diringkus oleh Densus 88 dan dibawa untuk dimintai keterangan. Ada 7 fakta warga Bekasi yang terkait jaringan kelompok bersenjata tersebut.

1. Banyak senjata api dan peluru tajam

Polisi menemukan banyak peluru tajam dan senjata rakitan di kediaman DE.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Temukan Ratusan Peluru dan Senjata Api di Pesona Anggrek

Selain itu, ada banyak buki dan peranti elektronik yang turut disita sebagai barang bukti.

2. Eksis di medsos

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyebut DE aktif di media sosial Facebook untuk memberikan motivasi berjihad.

Aswin menyebut DE pernah mengirim poster digital berisi teks pembaruan baiat dalam bahasa Arab dan Indonesia kepada pimpinan ISIS yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Qurays.

3. Senjata rakitan sudah diuji coba

Salah satu senjata rakitan yang disita polisi terbuat dari air soft gun. Polisi menyebut DE sudah mencoba senjata rakitan itu di sebuah perkebunan.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Anggota Kelompok Bersenjata di Pesona Anggrek, Warga Harus Peka

4. Gabung grup Telegram

DE juga bergabung dalam grup telegram bernama BEL4J4R PEDUL1 MUH4J1R yang khusus menggalang dana untuk aksi jaringan kelompok bersenjata itu.

5. Sebar informasi teror global

Ternyata, DE juga membuat beberapa grup telegram yang memuat informasi tentang teror global dalam bahasa Indonesia.

Dia menerjemahkan konten itu dari sumber aslinya yang berbahasa Arab. Grup Telegram itu antara lain Arsip Film Dokumenter dan Breaking News.

6. Baru 6 bulan di Pesona Anggrek

DE tinggal di Pesona Anggrek bersama mertua, istri dan kedua anaknya. Dia terhitung baru 6 bulan berada di sana.

7. Warga diminta dapat deteksi dini

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta kepada warga terutama ketua RT setempat agar rajin mendata dan memonitor wilayah.

Apabila ada suatu hal mencurigakan dapat melaporkan kepada bhabinkamtibmas ataupun babinsa setempat.***