POJOKSATU.id - Isu polusi udara sedang menjadi perhatian pemerintah di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Bekasi.

Data terbaru polusi udara di Kota Bekasi dari iqair.com menunjukkan tingkat polusi udara di Kota Bekasi berada pada angka 121 AQI US.

Kadar polutan PM2.5 mencapai 43,8 µgram/m3 dan PM10 64 µgram/m3. Masih pada sumber yang sama, kualitas udara di Kota Bekasi dikategorikan tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemkot Bekasi Uji Emisi Ratusan Kendaraan

Kemudian, konsentrasi PM2.5 di Kota Bekasi saat ini 8,8 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak aparatur sipil negara (ASN) beraktivitas menggunakan sepeda.

Ajakan tersebut sudah tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA.

"Untuk kendaraan bermotor tetap diperbolehkan, untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan Bencana, Ketertiban Umum, dan lain-lainnya," ucap Tri, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Persoalan Polusi Udara Bersama-Sama

Tri yakin penggunaan sepeda bagi para ASN ataupun non-ASN dapat mengurangi populasi udara di wilayah Kota Bekasi.

Tidak sampai di situ, Tri meminta agar pegawai bisa beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan transportasi umum dan ramah lingkungan.

Dirinya juga menyebutkan sedang mempersiapkan prasarana parkiran untuk sepeda.

"Kami sedang mempersiapkan sarana dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi," jelas dia.

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Bekasi Belum Terapkan WFH

Jika dalam kondisi mendesak, ASN masih diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.

"Ini akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung," demikian kata dia.***