BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bentrok ormas yang terjadi di Jalan Setu Bantargebang, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Sudah ada (tersangka, red), tiga orang, inisialnya NA, AC dan FR,” ujar Erna.
Ketiga orang itu terbukti menggeroyok Abdullah, korban tewas pada insiden itu. Abdullah diketahui merupakan anggota Pemuda Pancasila yang kebetulan melintas di tempat bentrok ormas.
Korban mengalami mata kanan berdarah, dan rahang patah hingga korban tewas di tempat.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bentrok Ormas, Polisi: Masih DIperiksa
Korban hendak pulang ke Babelan dari arah Setu. Akan tetapi, ketika melewati massa ormas Abdullah terjatuh karena dipukul. Usai terjatuh dia dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.
“Tersangka AC menginjak orban, NA memukul pakai bambu. Dia juga menginjak juga, FR memukul, menendang dan menginjak dan (lempar) batu,” ungkap dia.
Pelaku terancam penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 3. Sementara itu, 36 orang lainnya sudah dipulangkan dan berstatus wajib lapor.***




