BEKASI.POJOKSATU.id - Dugaan malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih, pihak keluarga melaporkan 8 orang ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Keluarga Pasien Anak Kecewa kepada RS Kartika Husada Jatiasih

Kuasa Hukum Korban, Cahaya Christmanto Anakampun, menjelaskan pihaknya melaporkan sebanyak 8 orang, mulai dari dokter hingga petinggi RS Kartika Husada Jatiasih.

"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya, diduga adanya tindakan pidana malapraktik, baik itu kelalaian," ujar Chrismanto pada wartawan Senin, 2 Oktober 2023.

Dia merincikan bahwa yang dilaporkan yakni dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur rumah sakit itu.

Dia menerangkan operasi yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap korban yakni Selasa 19 September 2023 lalu. Korban A, 7 tahun, dan kakaknya J, 10 tahun, menjalani operasi amandel di RS itu.

Baca Juga: Pasien Anak Korban Dugaan Malpraktik Meninggal Dunia di RS Kartika Husada Jatiasih

Korban A yang pertama dioperasi. Seusai operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian didiagnosis mengalami kondisi mati batang otak.

Kata Christmanto, A tak memiliki riwayat penyakit lain kecuali amandel.

"Saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," demikian kata dia.***