BEKASI.POJOKSATU.id - Penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban berinisial AVF oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi dianggap lamban.
Pada tahun 2021, korban telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor Laporan LP/B/2648/X/2021/SPKT. SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Terlapor kasus pelecehan seksual adalah pacar AVF yang berinisial DS, seperti yang terungkap dalam rekaman video yang diterima oleh bekasi.pojoksatu.id.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Alami Trauma, Absen Sekolah Hingga 2 Pekan
Dalam rekaman video tersebut, korban mempertanyakan di mana keadilan untuk kasus pelecehan seksual yang dialaminya, tetapi hingga saat ini, dia belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Di mana keadilan? Saya adalah korban pelecehan. Hak keadilan saya terabaikan," ujar korban dalam video yang diterima oleh bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 3 November 2023.
Korban merasa bahwa hak keadilannya direnggut oleh Polres Metro Bekasi dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang sampai saat ini belum mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengamen Bukan Kali Pertama Terjadi di Kali Baru
"Dua lembaga penegak hukum di Kota Bekasi, yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, belum bisa memberikan keadilan," kata dia.




