BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta kepada Pemerintah Pusat mempertimbangkan untuk menjadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional.
Anggota Komisi I DPRD Kora Bekasi Komarudin menilai KEK memungkinkan pengelolaan sampah menjadi lebih terencana, menggunakan teknologi paling efektif, dan penataan tata ruang yang tertata dengan baik.
Dia berpendapat langkah ini akan membantu mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif, serta memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah.
Baca Juga: AXISLABS 2023: AXIS Ajak Mahasiswa Berkolaborasi dan Berinovasi untuk Generasi Muda
"Ini bisa lebih terstruktur untuk mengelola sampah dengan lebih efisien," tegas Komarudin, Kamis, 16 November 2023.
Teknologi canggih dan perencanaan tata ruang yang baik, Komarudin yakin itu dapat membantu mengurangi dampak negatif dari proses pengelolaan sampah.
"Apabila kejadian ini tidak dijadikan momentum cepat pemerintah untuk pengelolaan sampah secara baik, maka tidak bisa dipungkiri nantinya akan ada class action masyarakat kepada Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Komarudin.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja dapat Perumahan
Selain itu juga, DKI Jakarta untuk lebih bertanggung jawab penuh terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di wilayah Bantargebang.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam upaya perbaikan dan pengelolaan sampah yang lebih baik. (adv pemkot bekasi)***




