BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Farid Elhkamy keberatan dengan rekomendasi kenaikan UMK (upah minimum kota) Kota Bekasi 2024 sebesar 14,2 persen atau naik Rp723.000.
Penolakan tersebut disebabkan karena banyaknya perusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang berada di Kota Bekasi.
Apindo dan Pemerintah Kota Bekasi sama-sama mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan kenaikan sebesar 3,69 persen.
Baca Juga: Kenaikan UMK Berdasarkan PP 51 Tahun 2023 Tak Akomodir Kebutuhan Kaum Buruh
"Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan memberatkan kelangsungan usaha," tegas Farid saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 24 November 2023.
"Sangat memberatkan bagi perusahaan, terutama yang menengah ke bawah," sambung dia.
Farid juga menyampaikan kalau kenaikan mencapai 14,02 persen nantinya bisa merusak struktur dan juga skala upah yang sudah ada di perusahaan.
Baca Juga: PJ Wali Kota Bekasi Tegas Tolak Usulan Kenaikan UMK Kota Bekasi
"Perusahaan-perusahaan sudah mulai mengungkapkan kegelisahan terkait upah bagi para buruh," demikian kata dia.***




