BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas menolak terkait usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh Dewan Pengupahan melalui serikat pekerja.

Penjabat (PJ) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, menegaskan bahwa seharusnya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Gani mengaku sempat bimbang terkait pengesahan dan juga usulan yang diajukan pada saat rapat penetapan kenaikan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Tak Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Tiga ASN Kota Bekasi Terbebas Jeratan Hukum

"Nah, itu menjadi tuntutan Buruh untuk di Kota Bekasi. Mangkanya saya sempat berpikir lama mencari solusi terbaik dan juga menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak," tegas Gani, Jumat 24 November 2023.

"Saya ingin hal tersebut tidak berlarut-larut, saya harus mengambil keputusan cepat," tambah Gani.

Meskipun begitu, sebagai kepala daerah dirinya harus memutuskan cepat untuk melihat kondisi yang tidak kondusif dengan aksi demontrasi para buruh.

Baca Juga: Polres Garut Bekuk Kawanan Petugas Gadungan XL Home, XL Axiata Terus Berkomitmen Lindungi Keamanan Pelanggan

"Tetapi melihat kondisi dan situasi semalam, Karena sampai sore bahkan sampai malam saya juga mementingkan kondisi kantibmas di wilayah Kota Bekasi kondusif secara menyeluruh," ungkap Gani.

Dirinya menjelaskan bahwa usulan yang sudah ditetapkan sebesar 14.02 Persen sangat berat untuk Kota Bekasi.

"Selebihnya kita serahkan kepada gubernur Jawa Barat untuk mempertimbangkan hal tersebut," tutup Gani.***