BEKASI.POJOKSATU.id - Lima orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat tanah lahan seluas 1 hektare yang berada di Jatibening, telah bebas dan dinyatakan tidak bersalah, pada Rabu 22 November 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa lima orang terdakwa terdiri dari 3 orang dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan dua orang lainnya dari swasta.

Ketua Majelis Hakim Putut Tri Sunarko menyatakan, 5 terdakwa tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

Baca Juga: Polres Garut Bekuk Kawanan Petugas Gadungan XL Home, XL Axiata Terus Berkomitmen Lindungi Keamanan Pelanggan

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa satu Derry Rismawan, terdakwa dua Chaerul Anwar, terdakwa tiga Ilyas bin Hasbulah, terdakwa empat Abdul Rochim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," pernyataan Putut Tri Suanrko.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kuasa Hukum para terdakwa, Yoga, menjelaskan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sangat teliti dalam kasus perkara tersebut.

"Majelis hakim sangat cermat dan sabar dalam memeriksa perkara ini. Dari mulai dakwaan, bukti-bukti, tanggapan, tuntutan dan sampai pembelaan menurut kami sangat teliti. Sehingga tersaji dengan baik kebenarannya," tegas Yoga, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Sah, UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14,2 Persen

Yoga menjelaskan, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen terdapat dua perkara. Yakni pasal 77 KUHP yang terdakwanya Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Abdul Rochim, dan Ilyas.

Sementara itu untuk Pasal 78 KUHP, dengan terdakwa Encep Suherman, yang diketahui sebagai pengusaha ataupun pihak yang membeli lahan.

"Dua perkara ini dua duanya bebas, artinya bebas itu, unsur ada didalam dakwaan rekan JPU unsur pasal di 264 ayat 2 dan 263 ayat 2 junto 55 tidak terbukti, sehingga karena tidak terbukti, dibebaskan," tutur dia.

Baca Juga: Massa Buruh Masih Bertahan di Depan Kantor Disnaker Kota Bekasi Sambil Bakar Ban

Dengan bebasnya para terdakwa yang diantaranya Pejabat Pemkot Bekasi, Yoga meminta bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat kembali aktif dilingkungan Pemkot Bekasi.

"Dengan bebasnya dan tidak terbuktinya, maka mereka bisa kembali mengabdi di lingkungan Pemkot Bekasi lagi," ungkap Yoga.

Sebelumnya 5 orang terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menyerobot 1 hektar lahan di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, menjadi tahanan kota.

5 orang tersebut diantaranya Camat Bekasi Selatan sekaligus mantan lurah Jatibening 2015-2017 Derry Rismawan, pensiunan Camat Pondok Gede Chaerul Anwar.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat, juga diduga terlibat.

5 terdakwa tersebut sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur, usai menjalanisidang perdana di PN Negeri Kota Bekasi, Senin 27 Februari 2023 lalu.

Seluruhnya, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015, di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.***