BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, 42 tahun, diduga melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

YA, 29, istri korban tampak menerima sejumlah kekerasan jika dilihat dari video rekaman CCTV yang beredar di media sosial sejak 1 Januari 2024.

Informasi bekasi.pojoksatu.id aksi KDRT itu dilakukan pada Agustus 2021 di kediaman mereka, Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Suami Pelaku KDRT Istrinya Serahkan Diri ke Polsek Cibarusah

"Dia awalnya di Intel Narkoba, terus sekarang di bagian Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) staff ASN di BNN," ujar YA, istri FA, kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2023 di Polres Metro Bekasi Kota.

YA sebenarnya melaporkan kejadian tersebut pada bulan Agustus 2021. Tetapi, dia menangguhkan laporan karena ingin memperbaiki rumah tangganya.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ucap dia.

Namun, bukannya makin membaik tingkah lakunya akan tetapi sang suami malah kembali melakukan tindakan KDRT kepada dirinya.

Baca Juga: Istri Jadi Korban KDRT di Cibarusah, Suami Langsung Kabur Begitu Ketahuan Tetangga

FA bahkan tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun, dan 3,5 tahun.

"Pada tahun 2022 dia lakukan lagi di depan anak-anak. Saya didorong sampai ke meja menggunakan pisau yang diambil dari dapur. Kemudian dari situ tahun 2023 saya mengalami tindakan KDRT berulang," tutur dia.

Karena kembali berulang terus menerus tindakan KDRT, korban meminta kepada pihak kembali melanjutkan laporannya para bulan Maret 2023 silam.

Baca Juga: Anies Singgung Kasus KDRT Mega Suryani Dewi saat Debat Capres, Ketika Aparat Hukum Tak Respons Laporan Warga

Korban menerangkan sampai saat ini sang suami juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi terakhir itu dari tim penyidik mau memeriksa dokter yang melakukan visum, dan belum ditetapkan tersangka,” tegas dia.

Dia mendesak kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus KDRT yang dialami yang diterima olehnya dan diselesaikan dengan seadil-adilnya.

“Sekarang sudah tahun 2024 jadi tolong segera di doses, sebisa mungkin ditahan dulu demi pemeriksaanya,” demikian kata dia.