BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AF, seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemanggilan terhadap AF dijadwalkan pada Jumat, 5 Februari 2023, pukul 10.00 WIB mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menerangkan surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilakukan dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Laporan KDRT Anggota BNN Diusut
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ucap Firdaus Kepada awak media, Rabu, 3 Januari 2023.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota belum melakukan penahanan tersangka KDRT tersebut.
Firdaus mengatakan tersangka yang berinisial AF belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.
Baca Juga: Kasus KDRT Berulang, Istri Anggota BNN Ingin Keadilan
"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik," kata Firdaus.
Akibat perbuatan tersebut, AF disangkakan Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta," demikian kata dia.***




