BEKASI.POJOKSATU.id - Ada 12 ASN (aparatur sipil negara) Kota Bekasi yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi karena diduga melanggar netralitas ASN. 

Kedua belas ASN Kota Bekasi itu kompak memamerkan jersey nomor 2 di sela-sela kegiatan pertandingan persahabatan di Stadion Patriot Candrabhaga pada 29 Desember 2023. 

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad sempat menjelaskan bahwa jersey yang dibagikan tiap kecamatan ada nomor 1 sampai dengan 25. 

Baca Juga: Bank BJB Kota Bekasi Turut Terseret Laporan Dugaan Ketidakneteralan ASN Kota Bekasi

Dia pun menyebut hal itu sebagai sesuatu yang tidak disengaja sama sekali. Meski demikian, laporan sudah masuk ke Bawaslu dan Gani beserta 12 ASN yang ada pada foto itu segera dipanggil.

Jersey nomor 2 itu erat terkait dengan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo dan Gibran. 

Padahal, ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpose jari 1, 2, dan 3. Pada kesempatan itu, 12 ASN Kota Bekasi malah memamerkan angka 2 di tahun politik seperti ini.

Baca Juga: 12 ASN Pemkot Bekasi Diduga Tidak Netral Karena Pamer Nomor 2, Bawaslu Bakal Panggil Mereka

Berikut nama 12 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi karena pamer jersey nomor 2:

  1. Penjabat Wali Kota bekasi Raden Gani Muhammad
  2. Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi Bayu Novi Putra Utama
  3. Kepala Satpol PP Karto
  4. Camat Mustikajaya Jaya Eko Setiawan
  5. Camat Bantargebang Cecep Miftah farid
  6. Camat pondokgede Zainal Abidin Syah
  7. Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya
  8. Camat Bekasi Timur Fitri Widyati
  9. Camat Pondok Melati Heni Setiowati
  10. Camat Jatisampurna Nata Wirya
  11. Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Eka Permana
  12. Camat Jatiasih Ashari
  13. Camat Rawalumbu Nia