BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi.

Bawaslu Kota Bekasi tidak menemukan pelanggaran atas insiden itu, ketika para ASN memamerkan jersey nomor 2 saat berfoto.

"Laporan yang masuk pada tanggal 2 terkait dugaan Ketidaknetralan ASN Kota Bekasi, setelah kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi, tapi endingnya tidak ditemukan unsur pelanggaran," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Prabowo Bertemu dengan Ratusan Pedagang Bakso, Singgung Paslon Capres Lain Banyak Omon-Omon

Selama pemeriksaan, Bawaslu meminta keterangan 20 orang, yaitu 13 orang ASN sebagai terlapor, 6 orang saksi, dan 1 orang ahli.

"Tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," ucap dia.

Para camat, kata Sodikin, mengaku tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.

"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap dia.

Baca Juga: Masyarakat Bekasi Sambut Meriah Kehadiran Anies Baswedan, Ajak Menuju Perubahan

Menurut para saksi ataupun terlapor bahwa Jersey nomor punggung 1 tersebut sudah terlebih dahulu digunakan oleh kiper.

Dengan sebab itu, para camat yang melakukan foto bersama mengambil jersey nomor dua.

"Nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi," kata dia.

Sodikin mengatakan berdasarkan PKPU 15 Pasal 22 Ayat 4 menyebutkan citra diri terpenuhi jika ada nomor urut, gambar, atau foto.***