BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menetapkan 5 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi melanggar netralitas.
Mereka melanggar lantaran terbukti memamerkan jersey nomor 2 yang identik dengan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Gibran.
Sementara 8 orang lainnya yang sempat menjadi terlapor tidak terbukti melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Wanti-Wanti Reses Jangan Jadi Ajang Kampanye
Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah tidak menyebut secara detail siapa saja kelima ASN yang melanggar netralitas tersebut.
Dia mengatakan informasi selengkapnya akan dirilis. Jika dilihat dari foto pamer jersey nomor 2 yang viral pada awal Januari, ada 5 orang yang memamerkan nomor 2. Sementara lainnya memamerkan bagian depan.
Mereka adalah Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, dan Camat Pondokmelati.
Baca Juga: Soal Putusan Bawaslu, PDIP Kota Bekasi: Biar Masyarakat yang Menilai
"Hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," kata dia.
Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.***




