BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi terkait pemungutan suara ulang di 3 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menerangkan pemungutan suara ulang di wilayah Bekasi Timur sebanyak 3 TPS.
Pemungutan suara ulang itu digelar di TPS 13 Duren Jaya, TPS 59 Aren Jaya, dan TPS 172, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca Juga: Tunggu Perbaikan Sirekap Jadi Alasan Penghentian Penghitungan Suara di Kota Bekasi
"Kami kan kemarin baru menerima surat rekomendasi dari Bawaslu ada 3 TPS di wilayah Bekasi Timur," ungkap Ali, Selasa, 20 Febuari 2024.
Ali tak mengungkap mengapa Bawaslu merekomendasikan 3 TPS itu menggelar pemungutan suara ulang.
Selain itu juga, Ali tidak menerangkan pemungutan suara ulang tersebut untuk surat suara jenis apa.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Raya Narogong
Ali mengatakan pemungutan suara ulang yang dilakukan di wilayah Bekasi Timur tersebut merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi.
"Makanya kami kaji dulu rekomendasi seperti apa, pelaksanaannya seperti apa dan kalau pemungutan suara ulangnya seperti apa," jelas Ali.
"Semua rekomendasi dari Bawaslu kita kaji dulu, kita bahas dulu dari aspek hukum dan sebagainya. Kalau perlu dilakukan tindak lanjut, itu nanti seperti apa kita lihat dulu," demikian kata dia.***




