BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi akan semakin intens menggelar razia di sejumla hruas jalan sampai dengan 17 Maret 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya.

Operasi ini bergulir per Senin, 4 Maret 2024. Petugas kepolisian akan memeriksa para pengendara di jalan protokol dan memastikan mereka sesuai dengan aturan berlalu lintas.

"Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas agar dapat mengurangi kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar dapat tercipta kamseltibcarlantas di wilayah Bekasi Kota," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Handani, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: 8 Remaja Nongkrong di Tempat Gelap, Ternyata Mau Tawuran

Dani memastikan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024, pihaknya akan mengedepankan tindakan yang preventif, edukatif dan persuasif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, ini demi keselamatan bersama," ucap Dani.

Di Kota Bekasi, razia Operasi Keselamatan Jaya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Ir. Juanda

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor yang Seret Indah Cengar-Cengir saat Ditanya

Operasi tersebut akan menargetkan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti pada daftar di bawah ini:

  • Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
  • Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan
  • Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
  • Berkendara melawan arus: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
  • Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.***