BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi tidak bisa berbuat banyak atas dugaan pelanggaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi pada saat car free day Minggu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, mengungkap alasan tersebut.

Pertama, dia mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum sampai pada penetapan pasangan calon.

"Juga belum masuk masa kampanye, jadi memang belum masuk ranah Bawaslu," tutur dia, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Partai Buruh Buka Opsi Usung dr. Asep pada Pilkada Bekasi

Oleh karena itu, Vidya meminta Pemerintah Kota Bekasi yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Di sini kan wewenangnya ada di Pemerintah Kota Bekasi ya, segala izin kegiatan di CFD," ucap dia.

Dia berharap Pemkot Bekasi dapat lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin kegiatan pada saat CFD.

Dalam kegiatan itu, massa PDIP terlihat membawa spanduk yang menyatakan dukungan terhadap Tri Adhianto, salah satu bakal calon wali Kota Bekasi dari PDIP yang juga ketua PDIP Kota Bekasi.

Baca Juga: Calon Kuat di Pilkada Kota Bekasi: Ade Puspitasari Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Aturan kegiatan politik dilarang pada saat CFD tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi NOMOR : 660.1/Kep.62-DinasLH/I/2019 tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Di Jalan Ahmad Yani Sampai Dengan Jalan Boulevard Summarecon Di Kota Bekasi.

Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan akan memberikan sanksi apabila pelangaran terbukti pada hajat itu.***