BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan tim gabungan untuk menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.


Aksi penertiban yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tersebut berlangsung selama mulai Selasa, 6 Oktober 2026, hingga Rabu, 7 Oktober. Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, PLN, hingga jajaran dinas teknis terkait.


Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, mengungkapkan bahwa total 88 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi sepanjang kurang lebih 800 meter telah rata dengan tanah.


"Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu) sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar," tegas Arief, Rabu, 7 Oktober 2026.


Penertiban tersebut mengeksekusi Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026. Puluhan bangunan tersebut terbukti melanggar serangkaian regulasi tata ruang, aturan garis sempadan, serta izin pemanfaatan lahan milik negara.


Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Bekasi memastikan telah menjalankan seluruh tahapan baku, mulai dari sosialisasi tingkat wilayah, pengukuran batas area oleh Distaru, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) dan imbauan bongkar mandiri kepada para pemilik bangunan.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk persiapan penataan kawasan, yang mencakup rencana pelebaran jalan, pembangunan trotoar pejalan kaki, serta normalisasi saluran irigasi guna mengendalikan potensi banjir di wilayah Medansatria.

Seluruh proses pembongkaran berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pemkot Bekasi pun kembali mengimbau warga agar senantiasa mematuhi regulasi tata ruang dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik negara.