BEKASI, POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi menandatangani kesepakatan kerja sama bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta 27 kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat guna memperkuat dan memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sinergi lintas daerah ini dirancang untuk memastikan seluruh warga Jawa Barat tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan, meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Melalui kemitraan ini, warga yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit jaringan kerja sama berhak mendapatkan jaminan pembiayaan untuk perawatan kelas III, sesuai dengan regulasi dan skema yang telah disepakati bersama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut positif kolaborasi strategis ini. Ia menegaskan bahwa perluasan jangkauan faskes sangat vital agar kendala geografis tak lagi menjadi penghambat pengobatan warga.
"Kami menyambut baik kerja sama ini karena yang paling utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. Jangan sampai masyarakat terkendala jarak atau berada di luar daerah asal ketika harus mendapatkan pengobatan," ujar Tri Adhianto, Rabu, 7 Oktober 2026.
Tri menjelaskan bahwa skema baru ini memberi kepastian dan kemudahan prosedur bagi warga yang sedang beraktivitas maupun tinggal sementara di wilayah lain, baik di dalam maupun luar Jawa Barat.
"Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka bisa mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus terbebani persoalan administrasi dan pembiayaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Tri berharap kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lapangan.
"Kami ingin kerja sama ini memberikan manfaat yang nyata. Pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan tepat," tegas Tri.
Kerja sama ini juga mempermudah rujukan pasien yang membutuhkan penanganan di rumah sakit berfasilitas khusus, sehingga pasien tidak perlu dirujuk kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus administrasi medis.





