JAKARTA, POJOKSATU.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menemui langsung massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI seusai sidang paripurna.


Pengesahan RUU ini dilakukan setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati draf rancangan undang-undang untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II, usai seluruh fraksi menyampaikan persetujuan.


Menanggapi pengesahan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti adanya perubahan krusial terkait regulasi pesangon bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut undang-undang baru ini berhasil mengembalikan skema pesangon seperti aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003.


"Tidak ada lagi pesangon 0,5 kali untuk alasan PHK seperti efisiensi atau perusahaan pailit. Batasnya menjadi paling sedikit 1 kali ketentuan," tegas Said Iqbal, Rabu, 7 Oktober 2026.


Kendati demikian, Said Iqbal menjelaskan bahwa ketentuan 1 kali tersebut merupakan batas minimum perlindungan, bukan batas maksimal. Pihak pekerja dan perusahaan tetap diberikan ruang untuk melakukan perundingan demi menyepakati besaran pesangon yang lebih tinggi, termasuk yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Menurutnya, penguatan standar minimum pesangon ini sangat krusial mengingat pesangon merupakan jaring pengaman utama bagi buruh saat kehilangan mata pencaharian.