JAKARTA, POJOKSATU.id , Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak akan bermakna tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di lapangan.

Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada seremoni pengumuman besaran angka UMK setiap tahunnya. Menurutnya, implementasi di setiap tempat kerja jauh lebih krusial demi memastikan hak dasar para buruh terpenuhi.

"Menetapkan upah minimum saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memastikan ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di setiap tempat kerja. Jangan sampai UMK sudah diumumkan, tetapi masih ada buruh yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya di akun Facebook-nya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran pembayaran upah di mana buruh kerap kali dibiarkan berjuang sendiri tanpa pendampingan dari otoritas terkait. Pihaknya mendesak pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah maupun pusat untuk lebih responsif dan proaktif.

"Ketika pelanggaran terjadi, pekerja tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian untuk mendapatkan haknya. Pengawas ketenagakerjaan harus aktif melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti pengaduan, dan memastikan pelanggaran diproses sesuai hukum," tegasnya.

Said Iqbal menekankan pentingnya peran dan kehadiran negara dalam menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat pekerja secara nyata.


"Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika menetapkan UMK, tetapi juga ketika buruh tidak menerima haknya. Upah minimum harus menjadi batas perlindungan yang nyata, bukan sekadar angka yang diumumkan setiap tahun," pungkasnya.