BEKASI.POJOKSATU.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras praktik beberapa perusahaan yang mengganti pembayaran jam kerja lembur buruh dengan alokasi hari libur ekstra. Pihaknya mendesak agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan secara tegas melarang skema kompensasi tersebut.

Said Iqbal menegaskan bahwa kalkulasi lembur memiliki aturan hukum dan hak keuangan yang berbeda dibanding jam kerja regular maupun waktu istirahat biasa.

"Lembur bukan sekadar persoalan mengganti waktu kerja dengan waktu istirahat pada hari lain. Ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan, ada hak atas upah lembur yang perhitungannya berbeda dari upah pada jam kerja biasa," kata Said Iqbal dalam akun resmi media sosialnya, Minggu, 27 September 2026.

Menurutnya, ketiadaan regulasi eksplisit mengenai larangan penggantian upah lembur menjadi hari libur berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pemberi kerja untuk memangkas hak finansial pekerja.
 

"Karena itu, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru perlu diatur secara tegas bahwa hak atas upah lembur tidak boleh diganti dengan pemberian libur pada hari lain. Tanpa larangan yang jelas, mekanisme 'ganti hari' berpotensi digunakan untuk menghindari pembayaran upah lembur yang menjadi hak pekerja," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lembur dan libur merupakan dua konsep yang terpisah secara fungsi dan konsekuensi hukum bagi produktivitas serta kesejahteraan buruh.

"Lembur adalah lembur. Libur adalah libur. Keduanya memiliki fungsi dan konsekuensi yang berbeda. Waktu tambahan yang diberikan buruh untuk bekerja harus dibayar sebagai lembur, bukan sekadar ditukar dengan hari libur," pungkas Said Iqbal.***