BEKASI.POJOKSATU.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menolak keras wacana kenaikan upah minimum yang diusulkan ditetapkan dua tahun sekali. Ia menilai gagasan tersebut tidak rasional dan mengabaikan realitas kebutuhan hidup pekerja.
Said Iqbal dalam akun Facebook resminya menekankan laju kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, transportasi, listrik, hingga biaya pendidikan terjadi secara berkala tanpa menunggu kurun waktu dua tahun.
"Usulan agar kenaikan upah minimum ditetapkan dua tahun sekali adalah gagasan yang ngawur dan tidak memahami kehidupan buruh. Harga kebutuhan pokok tidak naik dua tahun sekali. Biaya pangan, kontrakan, transportasi, pendidikan, listrik, dan kesehatan dapat meningkat setiap saat. Inflasi juga dihitung setiap tahun. Lalu mengapa upah pekerja justru diminta menunggu selama dua tahun?" tegas Said Iqbal yang juga merupakan presiden Partai Buruh.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan ITB Perkuat Daya Saing UMKM Susu Sapi di Bandung Barat
Menurutnya, penundaan penyesuaian upah minimum hingga dua tahun akan secara langsung menggerus daya beli masyarakat pekerja, di tengah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan yang terus dihimpun dunia usaha.
"Upah adalah sumber utama kehidupan buruh dan keluarganya. Jika penyesuaian upah dilakukan dua tahun sekali, daya beli pekerja akan terus tergerus, sementara keuntungan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan," ujarnya.
Ia mengimbau pemerintah agar tidak berdalih atas nama stabilitas usaha dengan mengorbankan tingkat kesejahteraan para pekerja di tingkat tapak.
"Kenaikan upah minimum harus ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta kebutuhan hidup layak. Pemerintah tidak boleh menjadikan stabilitas usaha sebagai alasan untuk mengorbankan kesejahteraan pekerja. Kebijakan pengupahan harus menjaga daya beli, mengurangi kesenjangan, dan menggerakkan perekonomian," demikian ujar dia.***




