BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMKN 8 Kota Bekasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan praktik pungli tersebut terjadi pada saat server pendaftaran PPDB sedang offline yakni pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024.

Ade mengatakan kalau server pendaftaran PPDB sempat mengalami kendala pada saat pendaftaran tahap 1 PPDB yakni tanggal 4 dan 5 Juni lalu.

Baca Juga: Disdik Jabar Temukan Ada Pungli PPDB di SMKN 8 Bekasi

“Tentu ada kendala di dalam sistem, sehingga tanggal 4 itu kan mulai jam 09.00 WIB gangguan, kemudian di-upload webnya sekitar jam 11.00 WIB. Jam 12.00 WIB lebih mulai down," ucap dia.

"Kemudian di jam 14.00 WIB, akhirnya kita putuskan untuk di cut off, jadi sengaja di cut off Karana kita ingin perbaikannya tidak parsial dan tidak ada gangguan,” ungkap Ade, saat dihubungi awak media, Kamis, 27 Juni 2024.

Ade menjelaskan pelaku yang melakukan pungutan liar kepada para siswanya yakni Kepala Sekolah yang melibatkan para muridnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk PPDB 2024

"Pokoknya pas di Tahap 1 viral (di WhatsApp) anak-anak sekolah menjual formulir, nah kemudian Tim turun ke sana akhirnya diklarifikasi, video itu benar. Kemudian anak-anak atau murid sekolah itu menjual formulir PPDB," tegas dia.

Ade menambahkan, atas dasar peristiwa itu, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh tim saber pungli dan inspektorat.

“Akhirnya sudah, ditangani oleh Tim pengawasan, sehingga diketahui dan akhirnya ditindak melalui pemeriksaan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP,” kata dia menutup.***