BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi resmi membentuk Unit Reaksi Cepat Pungutan Liar (URC Pungli).
Tim ini beranggotakan orang-orang yang bertanggung jawab mengawasi oknum yang melakukan praktik pungli di lapangan.
"Tim URC Pungli akan didukung dengan peran dari Unit Pengendali Gratifikasi yang siap menindak jika ditemukan dan terbukti terjadi melakukan pungli di lapangan," tutur Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad belum lama ini.
Baca Juga: Sanksi Menanti Oknum Guru dan Kepsek yang Lakukan Pungli dalam Tahapan PPDB
Dia menjamin dengan kehadiran URC Pungli mampu membersihkan lalu lintas dan membebaskan para pengguna jalan di Kota Bekasi dari potensi pungli oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Masyarakat yang merasa mendapat tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas dapat melaporkan dengan mengakses pindai barcode resmi dari Dishub," tegas dia.
"Melalui program-program tersebut, jajaran Dinas Perhubungan harus mampu membuktikan memberikan layanan terbaik di bidang lalu lintas dan transportasi bagi warga Kota Bekasi," sambung Gani.
Baca Juga: Pungli PPDB di SMKN 8 Bekasi Libatkan Siswa
Dia meminta agar petugas Dishub Kota Bekasi menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji, koruptif dan hal-hal yang melanggar etika organisasi.
Dia berharap petugas Dishub Kota Bekasi dapat mengurai kemacetan, memberi edukasi penggunakan trotoar dan hal positif lainnya.***




