BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sudah selesai.

Penyelesaian proses coklit persis 3 hari sebelum tenggat waktu yang diberikan KPU Pusat.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, mengatakan selama proses Coklit yang dilakukan di wilayah Kota Bekasi juga dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Setelah menyelesaikan proses Coklit, saat ini KPU Kota Bekasi sedang merapihkan data-data dan juga berkas Coklit.

Baca Juga: PDIP Kota Bekasi Bentuk Tim 9 untuk Pemenangan Tri Adhianto

"Alhamdulillah Kota Bekasi sudah menyelesaikan coklit dan kita tinggal perapihan data-data dan berkas-berkas yang berantakan kita rapihkan di dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu Pilkada," jelas dia.

Sementara itu, jika masyarakat belum dilakukan coklit oleh pihaknya maka bisa melakukan pelaporan untuk nantinya dilakukan pencoklitan, agar dapat melakukan pencoblosan.

"Masyarakat bisa melaporkan ke kantor kelurahan, PPK, Bawaslu bisa dan ke Kantor KPU Kota Bekasi juga bisa," demikian kata dia.***