BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan masyarakat yang tinggal di wilayah Jatikarya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 15 Juli 2024.
Mereka menantikan vonis hakim kepada Dani Bahdani atas perkara tuduhan pemalsuan dokumen tanah.
Majelis Hakim memutuskan membebaskan Dani Bahdani selaku kuasa hukum ahli waris warga dari segala dakwaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 48 hektare di Jatikarya.
Baca Juga: Warga Perumahan Wisma Jaya Rayakan HUT RI Bersama Tri Adhianto
Putusan hakim tersebut direspon para warga serta keluarga dari Dani dngan sujud sukur di depan kantor Pangadilan Negeri Kota Bekasi.
Kuasa Hukum Dani Bahdani, Jhon Panggabean, menerangkan penantian kebebasan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jatikarya.
"Setelah 9 bulan menjalani persidangan, puji syukur karena ternyata kita appreciate terhadap majelis hakim memutuskan menilai semua bukti-bukti ternyata keputusannya tidak terbukti dan dibebaskan dari seluruh dakwaan," jelas Jhon, kepada awak media, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Tri Adhianto Terima Tawaran dari Gerindra: Abdul Harris Bobihoe
Di tempat yang sama, Dani Bahdani, menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjalankan tugasnya dengan baik.
"Pada intinya ternyata majelis hakim ini benar-benar jeli dan teliti. Karena faktanya hukumnya bahwa apa yang diajukan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bukan barang bukti yang sama gunakan di perkara tahun 2000," tegas Dani.
Meskipun dinyatakan bebas, Dani membeberkan, sempat menjalani proses penahanan selama 3 bulan. Karena sebagai advokat, harus tetap menjalani proses hukum.
Baca Juga: Siswa 3 SD di Kota Bekasi Dapat Makan Siang Gratis Selama Sebulan, Seporsi Rp15 Ribu
"Semangat saya sebagai advokat berkurang, padahal advokat ini kan hanya menjalankan tugas profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien berbeda jadinya," demikian kata dia.***




