BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan intoleransi di Kota Bekasi yang melibatkan seorang ASN aktif Pemkot Bekasi berakhir damai. Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kasus dugaan intoleransi di tengah masyarakat tersebut pada Selasa, 24 September 2024 di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani.

Dugaan intoleransi yang melibatkan seorang warga yang juga ASN aktif Pemkot Bekasi ini menarik perhatian publik beberapa hari lalu. 

ASN berinisial M dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bekasi itu dikabarkan mengamuk kepada tetangganya sendiri karena merasa terganggu adanya aktivitas ibadah.

Baca Juga: ASN-nya Viral Karena Larang Orang Berdoa, Pemkot Bekasi Turun Tangan

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota Bekasi, dan para pihak di hadapan media menyatakan persoalan antara kedua belah pihak telah selesai dengan islah dan keduanya saling memaafkan. 

Pertemuan ini menyepakati bahwa jamaah Nasrani tersebut akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi, FKUB, dan Kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di GKOI Kayuringin.

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengatakan persoalan ini merupakan ujian bagi masyarakat Kota Bekasi agar saling memelihara kedamaian dan kerukunan antarumat beragama.

“Untuk ketenangan saudara kita umat Nasrani dalam melakukan peribadatan telah disepakati akan menempati GKI. Nanti saudara bisa beribadah dengan nyaman,” ucapnya.

Baca Juga: Mewujudkan Kota Bekasi Kota Paling Toleran di Se-Indonesia


Terkait usulan pendirian tempat peribadatan, Gani mengatakan, akan disepakati kemudian melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Wali Kota Bekasi juga menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi. Pemkot telah membentuk Tim Pemeriksa yang alan melakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana saya selaku PJ Wali Kota tentu tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja,” kata Gani Muhamad. ***