BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu Kota Bekasi belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, dugaan adanya kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut di Masjid Al-Wasilah di pangkalan II gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pelapor, Reza Maulana, mengatakan kedatangan ke Bawaslu Kota Bekasi ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Paslon.

Baca Juga: Sejumlah Alat Peraga Kampanye Milik Heri Koswara dan Solihin Dirusak

"Kami lakukan laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh heri koswara, yang di dalam foto tersebut berpose satu jari," ucap Reza.

Dirinya meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi, untuk bersikap tegas dan netral dalam melaksanakan tindakan dugaan pelanggaran Pemilu.

"Kita percayakan semuanya kepada Bawaslu Kota Bekasi apakah bisa melakukan penindakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut," demikian kata dia.***