BEKASI.POJOKSATU.ID -  Kebakaran yang terjadi di PT Jati Perkasa Nusantara diduga tidak memenuhi Standar Operasional sesuai prosedur yang ada.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan pabrik tersebut kerap mendapatkan protes dari berbagai pihak.

“Itu sudah sering di komplain oleh perusahaan-perusahaan sekitar. Karena abu putihnya (limbah) sudah sering tersebar ke perusahan-perusahaan yang lain. Karena abu-nya mengandung bahan yang mudah terbakar,” kata Arif, kepada awak media, Sabtu, 2 November 2024.
 
Baca Juga: UPDATE: Ada 9 Korban Jiwa dalam Insiden Kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara

Terkait Standar Prosedur Operasional (SOP) pabrik tersebut, bahkan pernah disidak oleh ARH yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.

“Tiga tahun lalu (Komisi II DPRD Kota Bekasi) pernah sidak ke persahaan tersebut,” jelas dia.

Dirinya mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut tidak sesuai dengan SOP pabrik, karena kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
 
Baca Juga: 23 Truk Damkar Dikerahkan Padamkan Api di PT Jati Perkasa Nusantara

“Banyak pelanggaran yang kami temukan, terutama kuranganya RTH di perusahaan itu,” tegas Arif.

Kejadian kebakaran tersebut, menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang harus menertibkan keberadaan pabrik-pabrik yang belum SOP.

“Ini menjadi perhatian juga untuk Pemkot Bekasi, agar lebih intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Bekasi,” tutup dia.***