BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memastikan tidak ada ujaran kebencian maupun berita hoaks selama tahapan kampanye di Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan tidak ada akun media sosial resmi pasangan calon yang memposting hal demikian.

"Karena memang yang kita tangani adalah akun-akun resmi yang terdaftar," jelas Choirunnisa, Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi : 109 TPS Terindikasi Rawan Banjir

Sementara akun-akun yang tidak terdaftar resmi yang berpotensi menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian bukan menjadi tanggung jawab Bawaslu.

"Kami hanya bisa meneruskan temuan tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian," ujar Nisa.

Dirinya mengaku, untuk menentukan bahwa konten yang dibuat hoaks maupun ujaran kebencian itu tidaklah mudah.

Hal ini dikarenakan, perlu adanya kajian dan analisis mendalam untuk memastikan konten memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Panggil KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada

Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa secara langsung mengambil tindakan tanpa melalui proses kajian terlebih dahulu.

Ia juga menekankan bahwa meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi akun-akun resmi, untuk tindakan pemblokiran terhadap akun-akun yang terbukti melanggar, pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Tentunya, penentuan tentang apakah sebuah akun melanggar atau tidak, memerlukan kajian terlebih dahulu," kata dia mengakhiri.***