BEKASI.POJOKSATU.id - Pembagian administratif warisan era kolonial berbeda dengan yang ada pada saat ini. Dulu ada istilah keresidenan dan kewedanaan.
Secara umum pembagian administratif zaman Belanda sama seperti sekarang, tetapi ada karesidenan dan kewedanaan yang lebih sebagai koordinator.
Keresidenan dipimpin seorang residen. Satu residen membawahi beberapa regentschap (kabupaten). Misalnya, Keresidenan Batavia membawahi Bekasi, Tangerang, Depok, dan Jakarta.
Lalu kewedanaan membawahi beberapa onderdistrict (kecamatan). Jadi, dulu di Bekasi ada 4 kewedanan yang dipimpin oleh wedana.
Baca Juga: Rute dan Lokasi Destinasi Wisata Lokal Bekasi di Kecamatan Setu
Dulu pada awal pembentukan Kabupaten Bekasi tahun 1950, ada 4 kewedanan, yaitu Kewedanan Bekasi, Kewedanan Tambun, Kewedanan Cikarang dan Kewedanan Srengseng.
Bentuk administrasi keresidenan dan kewedanan resmi dihapus berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963.
"Mulai saat Peraturan Presiden ini diundangkan, semua Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, diseluruh wilayah Indonesia dinyatakan hapus," demikian bunyi pasal 1 peraturan tersebut.
"Dengan hapusnya Keresidenan dan Kewedanaan tersebut, maka perlu susunan pekerjaan masing-masing Departemen diselaraskan dengan situasi yang baru ini," bunyi PP itu juga.
Baca Juga: Perbandingan Tinggi Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi Jika Dibandingkan Wilayah Lain di Jawa Barat
Dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai batas waktu paling lambat penghapusan kerisedenan dan kewedanan, yaitu tahun 1965.
PP tersebut diundangkan pada 25 Oktober 1963 dan ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Negara Mohd. Ichsan.***




