BEKASI.POJOKSATU.id - Sebelum menjadi kotamadya seperti sekarang ini, Kota Bekasi merupakan sebuah kota administratif yang terdiri dari empat kecamatan.
Nah, tapi perlu warga Bekasi ketahui juga nih. Sebelum ditetapkan menjadi Kota Administratif Bekasi pada 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto, Bekasi adalah sebuah kecamatan.
Penetapan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981.
Baca Juga: Sejarah Bekasi: Ketika Presiden Soekarno Perintahkan Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan
Di bawah ini, Redaksi Pojoksatu cantumkan daftar desa dan kelurahan Kecamatan Bekasi tahun 1981:
1. Kelurahan Bekasi Jaya;
2. Kelurahan Margahayu;
3. Kelurahan Marga Jaya;
4. Kelurahan Marga Mulya;
5. Kelurahan Perwira;
6. Kelurahan Harapan Jaya;
7. Kelurahan Pejuang;
8. Kelurahan Kaliabang Tengah;
9. Kelurahan Medan Satria;
10. Kelurahan Bintara;
11. Kelurahan Jakasampurna;
12. Kelurahan Pengasinan;
13. Kelurahan Sepanjang Jaya;
14. Kelurahan Duren Jaya;
15. Kelurahan Pekayon Jaya;
16. Kelurahan Kayuringin Jaya;
17. Desa Harapan Mulya;
18. Desa Jakamulya;
19. Desa Jakasetia;
20. Desa Kalibaru;
21. Desa Kranji;
22. Desa Bintara Jaya;
23. Desa Telukpucung;
24. Desa Harapan Baru
Alasan peningkatan status Kecamatan Bekasi menjadi Kota Bekasi adalah karena perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut.
Kemudian, dengan semakin banyaknya penduduk, wilayah Kecamatan Bekasi dan sebagian Kecamatan Tambun menunjukkan ciri dan sifat perkotaan sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Kesimpulan
Kecamatan Bekasi yang terdiri atas 24 desa dan kelurahan merupakan cikal bakal dari Kota Bekasi.***




