BEKASI.POJOKSATU.id - Sebuah surat berkop resmi Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, beredar luas di masyarakat.

Surat tersebut berisi permohonan sumbangan fasilitas pendingin ruangan (AC) kepada seorang pengusaha kasur dengan nomor 23/CSR-Kl.Jrd/III/2025, ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto.

Dalam isi surat disebutkan bahwa permintaan ini bertujuan untuk menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral Permintaan AC untuk Kelurahan Jatiraden, Suasana Kantor Sepi dan Tidak Ada Lurah di Tempat

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa pihak terkait akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.

"Saya sendiri sudah menginstruksikan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," ujar Tri, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia menegaskan kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan seharusnya dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah.
Sebagai langkah korektif, Tri memastikan seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa.

Baca Juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Saluran Air Dekat Unisma Bekasi

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), namun harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.

"Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata dia.***