BEKASI.POJOKSATU.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diwajibkan menyisihkan gaji mereka untuk mendukung pengadaan karpet baru Masjid Agung Al-Barkah.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 400.8/1646/Setda.Kesra, tertanggal 11 April 2025, yang mengatur tentang penggalangan donasi untuk karpet masjid yang menjadi ikon Kota Bekasi tersebut.
Surat edaran ini sontak menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menilai bahwa langkah Wali Kota Bekasi tersebut berpotensi mengandung unsur paksaan.
“Secara prinsip niatnya baik, tapi ketika pengumpulan dilakukan per OPD, ada kesan keterpaksaan yang muncul. Nah, itu yang menurut saya tidak tepat,” ujar Adhika kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ajak ASN dan Non-ASN Donasi untuk Karpet Baru Masjid Agung Al-Barkah
Ia juga mengkritisi mekanisme pengumpulan donasi yang disalurkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Baznas. Menurutnya, alur pengumpulan dana idealnya langsung ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Barkah.
“Lebih baik langsung saja ke DKM Masjid Al-Barkah. Harus ada kontak atau pihak yang bisa dihubungi dari pengelola masjid, sehingga lebih transparan dan tidak menimbulkan polemik,” kata dia menegaskan.
Adhika berharap ke depan Pemkot Bekasi dapat mempertimbangkan aspek sukarela dalam setiap penggalangan dana, terlebih jika melibatkan ASN dan Non-ASN, agar tidak terjadi tekanan atau kewajiban yang membebani.***




