BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi berencana mengeluarkan Surat Edaran yang melarang aktivitas pengumpulan sumbangan di jalan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti maraknya penggalangan dana di ruang publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot dalam menertibkan kegiatan tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang sering terganggu akibat aktivitas pengumpulan dana di jalan.
Baca Juga: BPBD Kota Bekasi Tak Temukan Penyebab Bau Gas
Tri menambahkan penggalangan dana sebaiknya dilakukan melalui cara-cara yang lebih tertib dan terorganisir, seperti melalui rekening resmi atau dalam bentuk kegiatan sosial, termasuk konser amal, yang dinilai lebih dapat diterima oleh masyarakat.
Untuk menegakkan aturan ini, Pemkot Bekasi akan melibatkan Tim Saber Pungli dan Satgas Antipremanisme guna memastikan pelarangan sumbangan di jalan umum dijalankan secara efektif.***




