BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan kepada seluruh pendatang yang masuk ke wilayahnya untuk segera melaporkan keberadaan mereka. Tanpa laporan tersebut, akses terhadap layanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dibatasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pasal 20 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa warga yang tinggal lebih dari satu tahun di suatu wilayah wajib pindah domisili. Jika tidak, layanan publik dari Pemkot berbasis NIK tidak dapat diberikan," ujar Taufik, Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Ada yang Diam-Diam Buang Limbah Medis di TPA Sumur Batu

Usai masa mudik Lebaran, Pemkot Bekasi memperkuat pengawasan dengan mengedarkan surat edaran dari Wali Kota Bekasi. Surat ini telah disebar ke seluruh camat, lurah, hingga ketua RT dan RW di wilayah setempat.

Warga pendatang dapat melaporkan keberadaan mereka secara mandiri, baik sebagai penduduk sementara maupun tetap. Laporan ini penting untuk menjamin validitas data dan memperlancar akses terhadap layanan publik.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga hak masyarakat terhadap layanan publik. Oleh karena itu, kesadaran warga sangat dibutuhkan,” tambah Taufik.

Baca Juga: Ratusan Pekerja di Kabupaten Bekasi Kini Tahu Lebih Banyak soal Kelebihan Program MLT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Proses pelaporan kini bisa dilakukan secara online melalui QR code dan tautan yang tersedia di surat edaran. Selain itu, layanan juga tersedia di kantor kecamatan, mal pelayanan publik, serta aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri.***