BEKASI.POJOKSATU.id - Sebuah ruko dua lantai di Komplek Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. H. Juanda, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, diduga dijadikan tempat penyaluran kerja ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun, ruko tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya tutup. Saat ini, pintu ruko terkunci dengan rolling door digembok, dan hanya terlihat jendela lantai dua terbuka tanpa aktivitas di dalamnya.
Seorang warga sekitar, Muhammad Haris, mengungkapkan setiap hari sekitar lima orang mendatangi ruko tersebut dengan membawa map, seolah hendak melamar pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa setiap pelamar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Disnaker Pastikan Tempat Penyaluran Tenaga Kerja di Duren Jaya Bodong
"Setiap orang yang datang diminta membayar. Ada juga yang sempat ditahan karena belum membayar, dan baru dilepas setelah uangnya diserahkan," tutur Haris, Selasa, 29 April 2025.
Haris juga menyebut terdapat 4 orang yang berjaga di depan ruko, mengarahkan pelamar untuk langsung masuk tanpa berinteraksi dengan warga sekitar. Setelah membayar, para pelamar langsung diminta pulang tanpa banyak tanya-jawab.***




