BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan ruko dua lantai di Komplek Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. H. Juanda, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, digunakan sebagai tempat penyaluran tenaga kerja ilegal atau bodong.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Tri Kartika Ningsih, mengatakan lokasi tersebut kini telah tutup dan tidak ada pihak yang bisa dimintai keterangan.

"Ini jelas-jelas bodong. Kalau legal, tidak mungkin orangnya kabur seperti ini," ujar Kartika, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Pria yang Intimidasi Wartawan Dicari Polsek Rawalumbu

Ia mengaku tidak memiliki data maupun identitas pemilik usaha tersebut, sehingga sulit untuk menindaklanjuti secara hukum.

"Tidak ada yang bisa ditanyai, baik KTP maupun dokumen lain tidak ditemukan. Kami pun tidak bisa mengambil langkah lebih jauh," kata dia.

Kartika mengimbau masyarakat yang ingin mencari pekerjaan agar langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk mendapatkan informasi yang valid.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Tantang Wartawan yang Liput Lokasi Dugaan Penipuan di Duren Jaya

Ia juga menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merilis daftar resmi lembaga penyalur kerja yang telah terdaftar.***