BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang wanita bernama Husnul Khatimah mengaku dimintai uang damai sebesar Rp 40 juta oleh rekannya sendiri berinisial IAP (23 tahun), setelah keduanya terlibat keributan di tempat kerja pada 15 Maret 2025 lalu.

Insiden bermula saat Husnul meminta bantuan rekan-rekannya untuk memindahkan barang. Ia sempat mengancam akan melaporkan ke atasan jika mereka menolak membantu.

Pernyataan itu memicu kemarahan IAP hingga terjadi pertengkaran fisik, yang membuat Husnul mengalami luka ringan akibat rambutnya dijambak.

Baca Juga: 5 Debt Collector Ditangkap Usai Rampas Mobil di Bekasi Timur

"Nah pada saat itu, temen saya itu langsung menjambak rambut saya dan di situ langsung terjadi keributan, sehingga mengakibatkan korban alami luka ringan," ujar Husnul, kepada awak media, Sabtu 10 Mei 2025.

Usai kejadian, IAP melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/554/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tak terima, Husnul juga melaporkan balik IAP atas dugaan pemerasan pada 8 Mei 2025. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/1.009/V/2025/SPKT/.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

"Kemarin di panggil polisi pada saat dilakukan pemeriksaan, disitu saya diminta sejumlah uang untuk berdamai," ujar dia.

Baca Juga: Mantap, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku 4 Begal Spesialis Wilayah Bekasi

Dalam upaya mediasi, IAP diduga tetap bersikukuh meminta uang damai sebesar Rp 40 juta dan menginginkan uang tersebut diserahkan di hari yang sama. Husnul menilai permintaan itu tidak masuk akal karena luka yang dialami IAP hanya goresan ringan akibat cakaran.

“Saya tidak sanggup, uang dari mana. Masa harus jual ginjal?” ujar ibu Husnul, Kesni Solehah, yang berharap masalah ini bisa diselesaikan secara adil dan damai.***